Saat ini, lanjut Fitriyah, Jatim sedikit tertinggal dari Provinsi lain dalam penegakan aturan kawasan tanpa rokokĀ ini.
Untuk diketahui, Jatim sudah menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, namun belum diwujudkan dalam sebuah peraturan, padahal seharusnya Jatim bisa mengikuti langkah beberapa daerah di wilayahnya yang telah menerbitkan peraturan kawasan bebas asap rokok lebih dahulu.
Seperti Surabaya, lanjut Fitriyah, kota terbesar setelah Jakarta ini telah lama menerbitkan Perda kawasan tanpa asap rokok sejak 2008 melalui Perda nomor 5 tahun 2008. “Seperti sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, bahkan aktifitas yang bersentuhan langsung dengan rokok di kawasan tersebut juga dilarang seperti membuat rokok, menjual rokok, membuat iklan rokok, mempromosikan dan menggunakan rokok,” urainya.