JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan Protokol Kesehatan (Proker) perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
SE ini merujuk terbitnya 2 Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (26/01/2021).
“Merujuk dari kebijakan dari Satgas COVID-19 bahwa melihat tingkat penularan COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” ujarnya.
Kedua SE Satgas Penanganan COVID-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 itu adalah SE Nomor 5/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).