JAKARTA – Praktik Resale Price Maintenance (RPM) di Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal hanya mengatur larangan bagi Pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya belum lama, RPM bukan menjadi praktek yang secara otomatis bertentangan dengan hukum.
Namun akan menjadi ilegal apabila terbukti membuat persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi dalam prakteknya, RPM diterapkan dengan melihat alasan di baliknya atau rule of reason.
Deswin menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, RPM harus dianalisis berdasarkan efeknya terhadap persaingan.
“Pengaturan RPM merupakan bentuk dari rule of reason, sehingga dibutuhkan bukti konkret bahwa RPM tersebut mengakibatkan dampak negatif terhadap persaingan usaha,” katanya.
Komentari tentang post ini