Meski demikian, pelaksanaan dan penegakan RPM di Indonesia masih terbatas meskipun ada konstitusi yang jelas terkait hal tersebut.
Deswin mengungkapkan, kasus distribusi Semen Gresik pada 2005 lalu merupakan salah satu contoh kasus yang ditangani oleh KPPU terkait pelanggaran RPM.
“Jenis pelanggaran ini cukup jarang ditemukan atau ditangani oleh KPPU,” kata Deswin lagi.
Deswin menambahkan, dalam hal efektivitas, penerapan larangan RPM diharapkan dapat mengurangi praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan konsumen dapat menikmati barang dan jasa dengan harga yang lebih kompetitif.
Sebelumnya, Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait mengatakan bahwa penetapan RPM terhadap sebuah produk merupakan praktek yang biasa saja.
Menurutnya, pasti ada alasan dari produsen membuat penetapan harga seperti itu.
“Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut,” kata Ningrum
Komentari tentang post ini