Menkes memaparkan, pemeriksaan secara digital ini selain untuk menyederhanakan proses pemeriksaan juga untuk menghindari pemalsuan dokumen.
“Diharapkan prosesnya bisa menjadi lebih efisien, dan juga lebih cepat, dan lebih aman, terhindar dari pemalsuan,” ujarnya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan mengintegrasikan rapid test antigen dan tes PCR yang dilakukan oleh laboratorium serta fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah dan swasta.
“Aplikasi PeduliLindungi yang sudah berintegrasi dengan aplikasi e-HAC, kartu vaksinasi COVID-19, dan hasil pemeriksaan antigen dan PCR dapat divalidasi oleh petugas bandar udara di counter check in bagi penumpang transportasi udara,” kata Menkominfo.
Dengan adanya penambahan fitur ini, Johnny berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan efisien.
Selain untuk keperluan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, imbuh Menkominfo, fitur pindai QR code check in juga dapat digunakan untuk mengakses fasilitas publik.
“Jadi ada fitur QR code di aplikasi PeduliLindungi yang membantu masyarakat yang melakukan perjalanan dan mengakses fasilitas publik. Melalui penambahan fitur tersebut, masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pemutakhiran kebijakan penanganan COVID-19,” ujar Menkominfo.













