JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara atau sebesar Rp 494.894.035.460 subsider 3 bulan penjara kepada Penerbit Paktur Pajak Tidak Sah, Zulfikar alias Bambang alias Jon.
Putusan yang diketuai oleh majelis hakim Badrun Zaini, S.H., M.H. tersebut sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Aris Munandar, S.H. , Hery Setiawan, S.H. , dan Domo Pranoto, S.H.
Demikian disampaikan Direktur Transformasi Proses Bisnisbertindak selaku Pejabat Pengganti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wahju K. Tumakaka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/9).
Dia menjelaskan, kasus Zulfikar bermula ketika Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah (faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya) yang dilakukan oleh Zulfikar alias Bambang alias Jon dan saudaranya Darwis Alias Awis alias Robby yang pada mulanya berhasil melarikan diri.
Namun berkat kegigihan tim gabungan DJP dengan Bareskrim Mabes Polri, akhirnya tanggal 03 April 2014 pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka Zulfikar alias bambang alias Jon di Jalan Balai Pustaka IV No. 10 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur setelah menjadi buronan selama 5 tahun.















