Yang lebih mengkhawatirkan, pajak penghasilan nonmigas juga anjlok, turun 39,4 persen: dari Rp174,7 triliun (Q2/2020) menjadi hanya Rp106 triliun (Q3/2020).
Secara keseluruhan, total penerimaan perpajakan, yaitu pajak dalam negeri ditambah bea dan cukai, turun 22,5 persen pada Q3/2020 terhadap Q2/2020.
Turun dari Rp345 triilun (Q2/2020) menjadi Rp267,5 triliun (Q3/2020).
Dengan demikian, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB pada Q3/2020 diperkirakan sangat rendah. Bisa di bawah 7 persen.
Di lain sisi, beban bunga pinjaman semakin bertambah dan membebani anggaran. Rasio beban bunga pinjaman terhadap penerimaan perpajakan pada Q3/2020 mencapai 29 persen. Sangat tinggi.
Meskipun beban bunga pinjaman untuk defisit tahun ini sebagian besar sudah ditanggung Bank Indonesia. Melalui skema pembiayaan yang dinamakan burden sharing.
Artinya, defisit anggaran tertentu dibiayai melalui “cetak uang”. Dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020.
Dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, year-on-year, penerimaan pajak juga turun tajam. Penerimaan Pajak Penghasilan karyawan pada Q3/2020 turun 9,5 persen dibandingkan Q3/2019.














