JAKARRA-Kawasan industri dinilai berperan penting dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, seiring investasi di sektor manufaktur tetap tumbuh sehingga mampu menggerakkan aktivitas industri di dalam kawasan.
Strategi yang perlu ditempuh untuk percepatan pembangunan industri guna menarik investor antara lain adalah memberikan fasilitas berupa insentif fiskal dan nonfiskal.
“Salah satu bentuk fasilitas nonfiskal bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah bantuan pengamanan pada obvitnas dan objek tertentu, baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan pada kawasan industri yang berstatus Objek Vital Nasional Bidang Industri (OVNI),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (27/6).
Menurut Menperin, penetapan OVNI pada kawasan industri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri.
Selain itu tertuang pada Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu.
“Saat ini, terdapat 23 kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI bidang industri,” ungkap Agus.















