JAKARTA-Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menegaskan kasus pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Indikasinya, hampir 95% isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkut pasar modal.
Karena itu, perkara tersebut seharusnya dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Pasar Modal.
“Kita dengar, 95 persen isi surat dakwan terkait persoalan-persoalan pasar modal, saham, efek dan sebagainya,” ucap Soesilo.
Menurut Soesilo, penerapan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya ini kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tak sesuai dalam dakwaan tersebut.
Salah satunya, surat dakwaan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.
“Dakwaan JPU tidak sesuai fakta. Pasal yang disangkakan juga tidak pas. Yang dipersoalkan pasar modal, esensi terakhirnya adalah tindak pidana korupsi. Ini nggak nyambung,” terangnya.