Oleh karena itu, Soesilo menegaskan perkara PT AJS bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan Heru merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan kebijakan di pasar modal.
“Pekerjaan mereka yang ada di situ emang ada di pasar modal. Saya kira yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat,” tukas Soesilo.
Komentari tentang post ini