JAKARTA-Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya tidak tepat.
Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
Karenanya, penyelesaian kasus ini harus menggunakan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang.
“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” jelas Soesilo usai persidangan di Jakarta, Rabu (3/6).
Seperti diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, JPU menjerat para tersangka dengan yakni Pasal 2 ayat (1) UU no.31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 no.31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Untuk TPPU, JPU mendakwa paal 3 dan pasal 4 UU Pencucian Uang.
Namun menurut Soesilo penerapan pasal itu kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tak sesuai dalam dakwaan tersebut.