Pengacara: Dakwaan JPU Kasus Jiwasraya Domain Pasar Modal

Wednesday 3 Jun 2020, 8 : 37 pm
by
Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo

JAKARTA-Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya tidak tepat.

Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.

Karenanya, penyelesaian kasus ini harus menggunakan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang.

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” jelas Soesilo usai persidangan di Jakarta, Rabu (3/6).

Baca juga :  ASEAN+3 Sepakat Melakukan Mitigasi Mendorong Konsumsi di Kawasan

Seperti diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, JPU menjerat para tersangka dengan yakni Pasal 2 ayat (1) UU no.31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 no.31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk TPPU, JPU mendakwa paal 3 dan pasal 4 UU Pencucian Uang.

Namun menurut Soesilo penerapan pasal itu kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tak sesuai dalam dakwaan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Waspadai HTI Berganti Baju Jadi OTB

JAKARTA-Pencabutan status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi sudah

Minimnya Sentimen Positif

JAKARTA-Nilai tukar rupiah pada perdagangan Jumat (26/7) diperkirakan kembali melemah