Salah satunya, surat dakwaan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” pintanya.
Meski demikian, Soesilo mengaku bakal membuktikan kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Jiwasraya karena memang perannya selaku emiten sama sekali tidak berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan.
Apalagi, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya sudah memenuhi ketentuan regulator.
Adapun penurunan nilai saham milik Heru setelah dibeli Jiwasraya, merupakan bagian mekanisme pasar.
Hal itu adalah risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham.
Soesilo juga membantah dugaan adanya kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan harga saham sehingga Jiwasraya beli di harga tinggi.
“Tidak ada penentuan harga saham, itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan OJK,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan penyelesaian follow the money dari pada follow the suspect bisa menyelesaikan kasus ini.