Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terdakwa berlebihan.
Sudah terdapat pasal 18 UU Tipikor mengenai uang pengganti dan uraian tahapan TPUU tidak jelas sama sekali, penempatan (placement)-pemisahan (layering) dan integrasi.
“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita, apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” pungkasnya.