Namun, hingga saat ini, belum ada respon.
“Makanya, kami mengadu dan meminta perlindungan hukum ke DPR,” jelasnya.
Dia mengaku, pengaduan ini disampaikan kerena perilaku penyidik sudah melampaui wewenang serta pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Direskrim Polda Bali terhadap kasus Marc Vini Handoko Putra.
Pasalnya, telah ada temuan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh organ pengawasan internal Polri yang sah dan berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor Sprin/208/II/2014 tanggal 3 Pebruari 2014 yang menyatakan bahwa benar terjadi pelanggaran kode etik profesi Polsi yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimun Polda Bali.
Akan tetapi, temuan-temuan pelanggaran seperti itu tidak pernah diproses.
“Kami berani menyampaikan laporan terhadap penyidik Polda Bali melakukan rekayasa karena berdasarkan surat rujukan dari Tim Mabes Polri, yang meliputi bagian dari Irwasum Polri, Bareskrim Polri dan Propam Polri. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri, itu mengungkap adanya pemaksaan perkara, yang berbau rekayasa penyidik dalam menjerat klien kami sebagai tersangka,” katanya.
Semestinya kata dia, secara hukum dan berdasarkan aturan hukum wajib ditindakanlanjuti. Namun rekomendasi tersebut telah diabaikan.













