Untuk itu, dia mendesak Kapolri agar melakukan tindakan tegas terhadap anggota Kepolisian Polda Bali yang melakukan pelanggaran disiplin dan etika profesi berdasarkan rekomendasi Kadivpropam Polri.
“Jadi, kami mengadu ke DPR karena hak memperoleh keadilan dijamin oleh pasal 18 ayat (1) UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengabaikan terhadap hak pengadu merupakan pelanggran hak asasi manusia,” tegasnya.
Menanggapi pengaduan ini, pimpinan rapat, anggota Komisi III DPR, John Kennedy Aziz menegaskan akan mengundang Kapolri dan jajarannya dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai kasus Handoko ini.
“Sebagai mitra Komisi III, kami akan meminta klarifikasi langsung kepada Kapolri terkait pengaduan kuasa hukum Handoko ini,” imbuhnya.
Sedangkan Erma Suryani Ranik dan Putu Sudiartana bahkan mengusulkan perlunya kunjungan kerja ke Bali untuk menelusuri dan menginvestigasi langsung dugaan rekayasa perkara di Polda Bali tersebut.
“Saya kira, kasus Bali ini atau perkara dugaan rekayasa ini merupakan persoalan yang serius dan wajib dituntaskan oleh Kapolri,” pungkasnya













