JAKARTA-Tim penasihat hukum Direktur PT. Dwimas Andalan Bali (DAB), March Vini Handoko Putra mengadu ke Komisi III DPR tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terhadap March Vini Handoko Putra.
Indikasi pelanggaran HAM ini terlihat jelas dari adanya rekayasa penyidikan dan kriminalisasi terhadap penanganan kasus hukum Handoko Putra.
“Kami datang ke Komisi III DPR meminta perlindungan hukum dan HAM terhadap klien kami yang haknya sudah tercabut lantaran ketidakprofesionalan polisi menangani kasus,” ujar penasehat hukum Handoko Putra, Heroe M Soewarno di Jakarta, Rabu (12/11).
Saat meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR, Soewarno didampingi oleh Wasekjen Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (PEGAAS), Muhammad Achyar, S.H.
Mereka diterima oleh 9 anggota Komisi III DPR antara lain John Kennedy Aziz (Golkar), Weni Haryanto (Golkar), Putu Sudiartana (Demokat) dan Erma Suryani Ranik (Demokrat).
Soewarno mengaku, sudah melakukan berbagai upaya hukum sebelum ke DPR.
Upaya tersebut antara lain, mengirimkan surat ke Komisi Ombudsman Nasional, mengirim surat ke Kompolnas hingga surat kepada Kepala Polri Jenderal Sutarman terkait kasus Handoko Putra. Permohonan yang diajukan melalui surat Nomor : 029-B/ BKR-PLGNHKM/ VI/ 14 itu, ditujukan supaya Kapolri mengungkap dan menindak pelaku dugaan rekayasa kasus maupun kriminalisasi penyidik Reskrimum Polda Bali.













