JAKARTA-Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT), Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Bantahan ini disampaikan Soesilo Aribowo menanggapi tuntutan Majelis Hakim dalam persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10).
“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto_red) mengendalikan Jiwasraya?. Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus PT Asuransi Jiwasrata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Soesilo memastikan Joko Hartono Tirto tidak mungkin mengendalikan Jiwasraya.
Selain jumlah sahamnya banyak, Joko Hartono Tirto bukan pejabat Asuransi Jiwasraya.
Kondisi ini mengkonfirmasikan, Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia.
“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono_red) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Asuransi Jiwasraya. Nggak bisa,” ulasnya.
Soesilo mengaku, tuntutan mengendalikan sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal. Karena itulah, pertimbangan yang dibuat majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














