SURABAYA-Pengacara M Sholeh meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengijinkan pelaksanaan persidangan pidana secara tatap muka, seiring dengan longgarnya kebijakan pemerintah belakangan ini terkait pandemi covid-19.
Menurutnya, sudah saatnya semua organisasi advokat harus mengirim surat resmi ke MA.
“Sudah banyak kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah. Orang ketemu siapapun sudah tidak ada larangan. Sholat Jumat- pun sudah boleh berdekatan. Acara-acara di kafe juga sudah boleh,” ujar pria yang akrab disapa Cak Sholeh ini kepada beritamoneter.com, di Surabaya, Sabtu, (26-03-2022).
Dia mengatakan, tidak ada alasan lagi sidang dilakukan secara daring.
Pasalnya, sidang daring selain merugikan advokat, juga terdakwa.
Sebab, Advokat tidak bisa maksimal membela terdakwa karena koordinasi diantara mereka tidak maksimal.
Demikian juga terdakwa juga tidak optimal memberikan pembuktian berupa surat-surat terutama kepada penuntut umum dan juga pembelanya.
“Karena posisinya tidak berada ditempat yang sama. Karena itu, ayo semua organisasi advokat harus kirim surat ke MA dan minta agar sidang pidana diadakan secara tatap muka,” tandasnya.