Untuk itu, Eko perlu menjelaskan secara detail kondisi yang dialami dr Helmi.
Menurut Eko, kliennya mengalami depresi berat dan guncangan kejiwaan yang sangat intens ketika menerima Panggilan Sidang Perkara Gugatan cerai Istrinya (relaas) dengan Perkara No. 2150/Pdt.G/2017/PA.JT tertanggal 03 Juli 2017 di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Kondisi gangguan kejiwaan ini terungkap dalam keterangan tersangka pada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sekitar 1 minggu setelah menerima relaas (pertengahan Juli 2017), dr Helmi jelas Eko mendatangi Ahli Psikologi (Psikiater) Prof.dr. Sunarko Kasran, SpS, SpKJ untuk konsultasi.
Dari hasil konsultasi ini, dokter psikiater memberikan obat untuk mengatasi masalah depresi dan guncangan kejiwaaan.
Namun obat yang diberikan ini belum mampu mengatasi persoalan yang dihadapi.
Tak heran, jika dr Helmi beberapa kali ke Prof Sunarko untuk konsultasi.
Eko menjelaskan, dr Helmi datang ke Prof Sunarko Kasran karena sudah lama kenal.
Sebelumnya, sekitar tahun 1999,
Prof Sunarko juga menangani masalah ketidakstabilan yang dihadapi dr Helmi.