JAKARTA-Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran Nomor: SE.9/SESKAB/VI/2014 yang ditujukan kepada para deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Inspektur Setkab yang mewajibkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/kasa lainnya yang bernilai di atas Rp 200 juta dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp 50 juta pada seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. “Dengan demikian, tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegas Seskab Seskab Dipo Alam seperti dikutip dari laman setkab.go.id di Jakarta, Rabu (2/7).