Kuat dugaaan, lanjut Yan, pengadaan U Dicth yang dilakukan diakhir tahun 2016 tersebut cenderung dipaksakan untuk menghabiskan anggaran di tahun 2016. “Kami menduga adanya pemaksaan anggaran karena mengingat urgensinya yang tidak jelas, apalagi proyek ini ditenderkan dan nilainya mencapai Rp3,8 miliar. Nilai yang cukup besar buat pengadaan yang waktunya sempit,” ujarnya.
Yan Sandi menambahkan melihat fisik yang saat ini tertumpuk di lapangan eks Dinas Ciptakarya bahwa U Dicth yang ada lebarnya lebih dari 1 Meter dan itu menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait masalah ini eks Kepala Dinas Ciptakarya yang kini menjabat Kepala Dinas Perkim, Dafyar Eliyadi Hardian tidak bisa ditemuin. Sementara dihubungin via handphone tidak aktif. (Can)
Komentari tentang post ini