JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait Pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System.
Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas Putusan yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur menagatakan putusan atas Keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara e-litigasi kemarin, 19 Juni 2025 di Jakarta.
Dia menerangkan kasus bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Ditemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.