JAKARTA-PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Singapura telah memberikan moratorium kepada perseroan maupun anak usahanya hingga 1 Juli 2021, terkait proses restrukturisasi utang.
Berdasarkan keterbukaan informasi PBRX yang dipublikasi di Jakarta, Selasa (8/6), Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan moratorium yang dilayangkan manajemen PBRX pada 1 Juni 2021 untuk melindungi perseroan selama proses restrukturisasi yang diusulkan.
Manajemen PBRX menyebutkan, secara bersamaan, permohonan juga diajukan atas nama anak perusahaan tertentu (anak perusahaan PBRX).
“Melihat perkembangan seperti yang dijelaskan dalam Pengumuman 28 Mei 2021, Pan Brothers sekarang bermaksud mengusulkan scheme of arrangement, antara Pan Brothers dan anak perusahaan, serta kreditur di Singapura”.
Dengan demikian, manajemen PBRX berharap permohonan moratorium bisa berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau pun di tempat lain.
Komentari tentang post ini