Manajemen Pan Brothers menyatakan, permohonan moratorium tersebut disidangkan pada 4 Juni 2021.
PBRX beserta anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu hingga 1 Juli 2021.
Pengadilan Tinggi Singapura memberikan perintah dengan sejumlah ketentuan, yakni tidak ada keputusan untuk membubarkan Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan.
Selain itu, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan.
Ketentuan lain dari perintah pengadilan juga menyebutkan bahwa tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses hukum berdasarkan Pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50) atau Pasal 64, 66, 69 atau Pasal 70 dari Insolvency Restructuring & Dissolution Act 2018 terhadap PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan, kecuali dengan izin pengadilan.
Ketentuan lainnya, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lain terhadap properti PBRX dan/atau masing-masing anak perusahaan, kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan pengadilan.
Komentari tentang post ini