Lebih lanjut Doddy menjelaskan, prosedur yang diperlukan untuk mengubah status Persero pada SMBR adalah melalui perubahan anggaran dasar SMBR.
Oleh karena itu, SMBR akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dengan agenda perubahan Anggaran Dasar yang terkait perubahan nama perseroan untuk menghilangkan kata Persero pada nama SMBR.














