JAKARTA-Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai pemilu kali ini menjadi pemilu dengan penegakan hukum paling memprihatinkan.
“Pemilu kita kali ini memang dalam penegakan hukumnya paling lemah, dari Bawaslu. Bawaslu ini hampir tidak melakukan apa-apa selain roadshow ke mana-mana,” tegas Jeiry di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Jeirry mengungkapkan pelanggaran pemilu semakin terang-benderang dan dipertontonkan secara kasat mata.
“Saya kira para pejabat, peserta pemilu, dan kelompok lain itu semakin terang-terangan atau ugal-ugalan dalam melakukan pelanggaran. Saya kira dalam hal tertentu pelanggaran itu disengaja,” ujarnya kecewa.
Menurutnya, pelanggaran itu akan terus berulang, hanya akan pindah tempat.
Kegiatan pelanggaran pemilu seperti acara deklarasi dukungan perangkat desa yang dihadiri Gibran akan terjadi lagi.
“Kegiatan itu dilakukan, mereka tahu itu pelanggaran, tapi mereka juga tahu Bawaslu tidak bisa atau tidak mau melakukan apa-apa terhadap pelanggaran itu. Karena itu pelanggaran yang dilakukan akan semakin masif sekarang. Kita akan mengalami itu hanya tinggal pindah tempat saja,” tambahnya.
Jeirry juga menyoroti rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan karena mereka tahu Bawaslu tidak menjalankan tugas yang semestinya.
“Jadi, ini hampir tidak ada solusinya. Kami sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu, kalau kita melihat sepanjang tahun ini,” ungkapnya.
Jeiry pun menyayangkan penegak hukum pemilu yang tidak menjalankan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggar.
“Kelihatannya kalau begini kita tidak perlu lembaga pengawas pemilu. Karena dia ada tidak melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga adanya deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu di Jakarta, Sabtu lalu.
Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera,” kata dia.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan ada potensi pelanggaran.
Karena, pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye.
Komentari tentang post ini