JAKARTA-Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi turut menyoroti proyek pembangunan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang Barat yang diduga proses tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu syarat penyimpangan.
Menurutnya, jika proses tender proyek SPAM di Semarang Barat itu cacat procedural maka harus di batalkan demi hukum.
“Saya tegaskan, kesalahan prosedur merupakan perilaku melawan hukum. Oleh karena itu harus dibatalkan ketika dalan prosesnya ada indikasi cacat procedural,” tandas Yusfitriadi di Jakarta, Selasa (9/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) Aris Manji mensinyalir sejumlah penyimpangan persyaratan administrasi dalam proyek SPAM di Semarang Barat ini.
Hal ini mengkonfirmasikan terjadinya kongkalikong di dalam proses penentuan pemenang proyek tersebut.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam proyek pemerintah bukan isapan jempol semata.
Terbukti, beberapa pejabat pemerintah maupun Menteri menjadi pesakitan KPK.