ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Pengamat: Kasus Jakarta Post Bukti Ketidakpedulian Kita Pada Pers

gatti Reporter : gatti
13 Des 2014, 8 : 03 PM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

SEMARANG-Pengamat Komunikasi Unika Soegijapranata Algooth Putranto melihat kinerja polisi dalam menangani kasus pers adalah akibat ketidakpedulian semua pihak dalam memperjuangkan kebebasan pers. “Saya catat dalam dua kasus di tahun ini yaitu Obor Rakyat dan Jakarta Post, polisi sebagai aparat yang berhubungan langsung dengan masyarakat sipil menetapkan dasar hukum dua kasus pemberitaan seperti orang bingung,” ujar Algooth yang juga Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Semarang ini, Sabtu (13/12) .

Kebingungan tersebut tidak bisa dihindari karena setelah UU Pers yang bersifat lex specialis diteken tahun 1999 sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi petunjuk pelaksanaan UU sehingga sengketa pemberitaan selalu menimbulkan debat kusir. “Kerap kali dengan alasan praktis polisi dalam penyelesaian sengketa pemberitaan selalu berdasarkan hukum positif yang ada yaitu KUHP dan menomorduakan adanya UU Pers yang diteken Presiden Gus Dur untuk melindungi kerja jurnalistik,” paparnya.

Memang benar, lanjutnya, bahwa dua tahun lalu institusi memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kapolri dan Dewan Pers dengan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) terkait laporan pidana produk jurnalistik pada acara Hari Pers Nasional di Jambi.

BacaJuga :

Reformasi Kepolisian Tidak Bisa Ditunda: Copot Kapolri dan Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Rakyat

Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama

Scroll untuk lanjutkan membaca.

MoU tersebut jelas menyebutkan bila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Kemudian terdapat pasal yang menyebutkan bila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Tidak heran dalam kasus Obor Rakyat yang oleh Dewan Pers disebut sebagai bukan produk pers, polisi justru menjerat dengan UU Pers yang kemudian karena diprotes lalu dijanjikan jerat lain. Sementara dalam kasus karikatur Jakarta Post yang secara jelas adalah produk pers justru jerat yang langsung digunakan adalah pasal pidana.

Menurut dia sikap polisi yang kebingungan dalam sengketa pemberitaan mungkin terlihat konyol namun jika ditelaah lebih jauh dalam hukum positif status MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya. “Hukum Perdata jelas memasukkan MoU itu pendahuluan perikatan, isi MoU hanya memuat hal-hal yang paling penting, bersifat sementara, tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci. Ini yang kita sepertinya terlena berpikir adanya MoU itu sudah menjadi dasar kuat,” ujar Algooth.

Payahnya, lanjutnya, sampai sekarang Dewan Pers yang dibiayai pemerintah dari pos Kominfo tidak pernah secara jelas memiliki rekam kinerja dalam menindaklanjuti MoU tersebut. Pada sisi lain DPR dan Pemerintah juga segan bertanya pada Dewan Pers. “Asosiasi jurnalis seperti PWI dan AJI hingga perguruan tinggi termasuk saya pun selalu lupa menagih tindak lanjut MoU tersebut. Kasus Jakarta Post dan Obor Rakyat adalah hasil ketidakpedulian kita semua memperjuangkan kemerdekaan pers,” tegasnya.

Tags: Jakarta PostUU Pers
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Pemerintah Hibahkan Rp 5 Miliar Untuk Masjid di Afghanistan

Berita Selanjutnya

Standchart Bank Anugerahkan Red Ribbon Award

Berita Terkait

Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi
Nasional

Reformasi Kepolisian Tidak Bisa Ditunda: Copot Kapolri dan Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Rakyat

23 Feb 2026, 6 : 48 PM
Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama
Nasional

Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama

23 Feb 2026, 6 : 16 AM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Nasional

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

22 Feb 2026, 6 : 54 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

22 Feb 2026, 10 : 20 AM
Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
Nasional

Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik

22 Feb 2026, 10 : 09 AM
Unhook Sky Khadafi
Nasional

CBA Cium Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas

21 Feb 2026, 8 : 13 PM
Berita Selanjutnya
Standchart Bank Anugerahkan Red Ribbon Award

Standchart Bank Anugerahkan Red Ribbon Award

Jokowi: Uang Subsidi BBM Setiap Tahun Bisa Bangun 1.400 Waduk

APBN Tanggung Biaya Pembubaran 10 Lembaga

Pabrik Baru Mitsubishi Tumbuhkan 50.000 Industri Komponen

Industri Otomotif Korea Siap Saingi Jepang di Indonesia

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812

Opini

Reliance Harap OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOMF

WOM Finance Emisi Obligasi Rp1,5 Triliun, Dicatatkan di BEI pada 04 Maret 2026

23 Feb 2026, 8 : 24 PM
Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

Fundamental Solid, Realisasi Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15,62% pada Januari 2026

23 Feb 2026, 7 : 52 PM
BREN Tuntaskan Akuisisi Pembangkit Tenaga Angin Sidrap US$102,2 Juta

Anak Usaha Barito Renewable Energy (BREN) dan SLB Berkolaborasi Kembangkan Energi Panas Bumi di Indonesia

23 Feb 2026, 7 : 41 PM
67% UMKM Marketplace Siap Tancap Gas dengan Diskon Jadi Andalan Utama Marketplace

67% UMKM Marketplace Siap Tancap Gas dengan Diskon Jadi Andalan Utama Marketplace

23 Feb 2026, 7 : 31 PM
F-PDIP: Butuh Kajian Mendalam Rencana Untuk Penutupan Minimarket Demi Koperasi Desa

F-PDIP: Butuh Kajian Mendalam Rencana Untuk Penutupan Minimarket Demi Koperasi Desa

23 Feb 2026, 7 : 12 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.