ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Pengamat: Kasus Jakarta Post Bukti Ketidakpedulian Kita Pada Pers

gatti Reporter : gatti
13 Des 2014, 8 : 03 PM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

SEMARANG-Pengamat Komunikasi Unika Soegijapranata Algooth Putranto melihat kinerja polisi dalam menangani kasus pers adalah akibat ketidakpedulian semua pihak dalam memperjuangkan kebebasan pers. “Saya catat dalam dua kasus di tahun ini yaitu Obor Rakyat dan Jakarta Post, polisi sebagai aparat yang berhubungan langsung dengan masyarakat sipil menetapkan dasar hukum dua kasus pemberitaan seperti orang bingung,” ujar Algooth yang juga Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Semarang ini, Sabtu (13/12) .

Kebingungan tersebut tidak bisa dihindari karena setelah UU Pers yang bersifat lex specialis diteken tahun 1999 sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi petunjuk pelaksanaan UU sehingga sengketa pemberitaan selalu menimbulkan debat kusir. “Kerap kali dengan alasan praktis polisi dalam penyelesaian sengketa pemberitaan selalu berdasarkan hukum positif yang ada yaitu KUHP dan menomorduakan adanya UU Pers yang diteken Presiden Gus Dur untuk melindungi kerja jurnalistik,” paparnya.

Memang benar, lanjutnya, bahwa dua tahun lalu institusi memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kapolri dan Dewan Pers dengan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) terkait laporan pidana produk jurnalistik pada acara Hari Pers Nasional di Jambi.

BacaJuga :

Sidang MK, Ahli Fahri Bachmid: Anggaran merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan

Tolak Polri di Bawah Kementerian, Hargens: Kapolri Negarawan yang Jaga Fondasi Demokrasi

Scroll untuk lanjutkan membaca.

MoU tersebut jelas menyebutkan bila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Kemudian terdapat pasal yang menyebutkan bila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Tidak heran dalam kasus Obor Rakyat yang oleh Dewan Pers disebut sebagai bukan produk pers, polisi justru menjerat dengan UU Pers yang kemudian karena diprotes lalu dijanjikan jerat lain. Sementara dalam kasus karikatur Jakarta Post yang secara jelas adalah produk pers justru jerat yang langsung digunakan adalah pasal pidana.

Menurut dia sikap polisi yang kebingungan dalam sengketa pemberitaan mungkin terlihat konyol namun jika ditelaah lebih jauh dalam hukum positif status MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya. “Hukum Perdata jelas memasukkan MoU itu pendahuluan perikatan, isi MoU hanya memuat hal-hal yang paling penting, bersifat sementara, tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci. Ini yang kita sepertinya terlena berpikir adanya MoU itu sudah menjadi dasar kuat,” ujar Algooth.

Payahnya, lanjutnya, sampai sekarang Dewan Pers yang dibiayai pemerintah dari pos Kominfo tidak pernah secara jelas memiliki rekam kinerja dalam menindaklanjuti MoU tersebut. Pada sisi lain DPR dan Pemerintah juga segan bertanya pada Dewan Pers. “Asosiasi jurnalis seperti PWI dan AJI hingga perguruan tinggi termasuk saya pun selalu lupa menagih tindak lanjut MoU tersebut. Kasus Jakarta Post dan Obor Rakyat adalah hasil ketidakpedulian kita semua memperjuangkan kemerdekaan pers,” tegasnya.

Tags: Jakarta PostUU Pers
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Pemerintah Hibahkan Rp 5 Miliar Untuk Masjid di Afghanistan

Berita Selanjutnya

Standchart Bank Anugerahkan Red Ribbon Award

Berita Terkait

Sidang MK, Ahli Fahri Bachmid: Anggaran merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan
Hukum

Sidang MK, Ahli Fahri Bachmid: Anggaran merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan

29 Jan 2026, 11 : 21 PM
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menunjukkan tren positif.
Hukum

Tolak Polri di Bawah Kementerian, Hargens: Kapolri Negarawan yang Jaga Fondasi Demokrasi

28 Jan 2026, 11 : 09 PM
Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti
Opini

Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

28 Jan 2026, 3 : 50 PM
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menunjukkan tren positif.
Hukum

FPIR Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Dengan Komitmen Polri Dibawah Presiden

27 Jan 2026, 10 : 40 PM
Menag: Ekonomi Syariah Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial
Nasional

Menag: Ekonomi Syariah Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial

26 Jan 2026, 12 : 17 PM
Menteri ESDM  Segera Terbitkan HPM Timah
Nasional

Menteri ESDM  Segera Terbitkan HPM Timah

25 Jan 2026, 8 : 11 PM
Berita Selanjutnya
Standchart Bank Anugerahkan Red Ribbon Award

Standchart Bank Anugerahkan Red Ribbon Award

Jokowi: Uang Subsidi BBM Setiap Tahun Bisa Bangun 1.400 Waduk

APBN Tanggung Biaya Pembubaran 10 Lembaga

Pabrik Baru Mitsubishi Tumbuhkan 50.000 Industri Komponen

Industri Otomotif Korea Siap Saingi Jepang di Indonesia

Berita Populer

  • Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti

    Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • IHSG Pagi Ini Turun 0,64% ke 6.918,923 Dipicu Saham BBCA, BBRI, TLKM dan ASII

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,6%, IHSG Sesi I Tertahan di 8.921,661 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan ASII

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3463 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Divestasi 2,49% Saham ISAP, Dua Putra Bersinergi Raih Untung Rp5 Miliar

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Pendapatan Menurun, Laba Bersih ARCI di 2021 Cuma USD75,18 Juta

Komisaris Archi Indonesia (ARCI) Divestasi Saham Perusahaan Senilai Rp26,77 Miliar

29 Jan 2026, 7 : 20 PM
Samindo Resources Perpanjang Pinjaman Dua Anak Usaha Senilai Rp17 Miliar

Resmi, Samindo Resources (MYOH) Dirikan Anak Usaha Bidang Properti

29 Jan 2026, 6 : 36 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

IHSG Berakhir di 8.232,201, Turun 1,06% Terbebani Saham TLKM, UNVR, BUMI dan DEWA

29 Jan 2026, 5 : 18 PM
Laba Bersih ERAA Per Kuartal III-2021 Melonjak Jadi Rp719,21 Miliar

Siapkan Dana Rp150 Miliar, Erajaya (ERAA) Buyback Saham di BEI

29 Jan 2026, 2 : 44 PM
Indika Energy

Demi Keberlanjutan, Indika Energy (INDY) Dirikan Entitas Anak BISA

29 Jan 2026, 2 : 33 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.