Ia menilai pengawasan pasca-krisis harus menjadi prioritas, mengingat negara telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk menyelamatkan sektor keuangan melalui obligasi rekap.
“Ini momentum agar pemerintah mengefektifkan pengawasan fiskal dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” katanya.
Hardjuno menegaskan bahwa ia akan mengikuti perkembangan penyidikan Kejagung hingga informasi lengkap disampaikan ke publik.
“Saya menghargai langkah Kejagung sebagai bagian dari penegakan hukum. Ke depan, relasi keuangan negara–korporasi, baik dalam konteks pajak maupun warisan kebijakan pasca-krisis, harus dijalankan secara lebih akuntabel,” ujarnya.















