Namun Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan, tidak semua petani menikmati keuntungan dari PE 0% ini.
“Ada hubungan dengan katakan tarif tarif ini, tetapi tidak 100%, karena harga sawit ditentukan harga penetapan,” kata Achmad.
Dalam pertanian Sawit, harga Tandan Buah Segar (TBS) ditentukan oleh Pemda.
Dalam model seperti ini, petani swadaya paling rentan, dan akan sulit mendapatkan harga TBS yang layak.
Untuk itu, agar petani sawit lebih sejahtera, Achmad mengusulkan diberlakukan harga dasar disamping harga penetapan.
“Mencontoh komoditas lain, seperti Padi misalnya, ada harga dasar yang disusun dari komponen produksi. Bisa gunakan harga dasar mendampingi harga penetapan,” sebut Achmad.
Kenyataanya harga penetapan TBS di tiap daerah berbeda, namun jika ada harga dasar artinya ada patokan yang layak bagi petani.
Bicara soal pemerintah pusat dan daerah, Achmad menyoroti kurangnya sinergi dan implementasi dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Komentari tentang post ini