JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.
Pasalnya, kata dia, perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.
“Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” ucap Pieter dalam keterangan seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu (9/11).
Maka dari itu, dirinya berharap DPR tidak hanya berfokus pada istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Dia pun menyinggung sikap parlemen yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut, di mana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Komentari tentang post ini