Jangan sampai publik hanya dijanjikan sekedar pemanis di bibir.
Di lihat dari locus dan tempus delictinya, maka peristiwa penganiayaan atau percobaan pembunuhan yang menimpa Jurnalis Fabianus P. Latuan di halaman Kantor PD. Flobamor, usai mengikuti jumpa pers pada 26/4/2022 dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD. Flobamor, diduga terhubung materi klarifikasi dugaan korupsi itu sendiri.
Karena yang mengklarifikasi isu korupsi terkait LHP BPK RI tentang Deviden Rp1,6 miliar PD. Flobamor yang disebut-sebut tidak disetor ke Pemprov NTT, adalah Direksi dan Komisaris.
Karena itu, Direksi dan Komisaris PD Flobamorapun harus diproses untuk dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau setidak-tidaknya memulihkan hak-hak Fabianus P. Latuan.
PD FLOBAMOR HARUS MELINDUNGI
Peristiwa nahas menimpa Fabianus P Latuan, usai mengikuti klarifikasi dari PD Flobamor.
Saat hendak keluar dari area parkir PD Flobamor, ia dianiaya oleh sekelompok orang bercadar hingga babak belur tanpa diketahui siapa pelakunya.
Padahal Wartawan Fabianus P. Latuan sebagai pihak yang mengkonstatir dugaan korupsi dana deviden PD Flobamora untuk Pemprov NTT, kemudian diundang untuk mendapatkan klarifikasi.
Komentari tentang post ini