Menurut UU, Fabianus P. Latuan harus mendapat perlindungan hukum, karena melakukan peran serta dalam mengungkap dugaan korupsi.
Apa yang dialami Fabian P. Latuan, cerminan sikap sebagian Penyelenggara Negara yang anti terhadap kontrol publik, lantas menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mempertahankan ladang korupsi.
Ini juga pertanda setiap rezim yang berkuasa pola korupsinya ikut berubah bahkan bermetamorfosa termasuk cara mengamankan korupsi.
Karena itu kasus Fabian P. Latuan menjadi ujian bagi Kapolda NTT yang mantan Direktur Penyidikan KPK, apakah memilih mendahulukan penyidikan penganiayaan dan mengesampingkan kasus dugaan korupsinya atau kedua-duanya harus diungkap.
Mengingat dua-duanya penting dan harus dicari benang merahnya apakah terkait aktivitas Fabian P. Latuan sebagai pegiat anti korupsi atau tidak.
Karena itu Kapolda NTT harus tampil elegant memastikan apakah ada korupsi di PD Flobamor, jika saja ya, maka harus dicari apakah penganiayaan ini adalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk menghalangi pengungkapan korupsi secara dini.
Komentari tentang post ini