Menyangkut dengan harga beli BBM, Pemerintah meminta supaya dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Bahlil juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.
“Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” jelasnya.
Adapun pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.
Kebijakan ini, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.
Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM.
Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11% pada 2024 dan mencapai sekitar 15% hingga bulan Juli 2025.
Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta. Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.














