JAKARTA-Pemerintah pusat dinilai perlu melakukan sinkronisasi terkait berbagai peraturan yang mengontrol masalah keuangan daerah.
“Ada tumpang tindih dalam mengawasi keuangan daerah, jadi ini tantangan pemerintah pusat untuk merealisasikan keuangan daerah,” kata Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Sholikin dalam diskusi “Tantangan Pembangunan Ekonomi Daerah”, Jumat, 13 Juni 2014.
Lebih jauh Sholikin membeberkan sejumlah kementerian dan lembaga yang mengatur pengawasan itu, antara lain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Oleh karena itu, untuk menata hubungan pusat dan daerah serta untuk memajukan pembangan daerah, maka seharusnya ada kementrian yang mengatur dan mengawasi otonomi daerah,” ujarnya.
Dulu, kata Sholihin, pada era Presiden Abdurrahman Wahid ada Kementerian Otonomi Daerah. Namun sekarang tak ada lagi, dan masuk dalam Kemendagri saja.
“Padahal Kementerian Otoda penting, agar daerah tidak seolah dilepaskan begitu saja, tapi juga harus diback up,” terangnya.