Di samping itu, OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN bagi seluruh pegawai OJK mulai dari level staf sampai dengan pejabat tertinggi, yang merupakan perluasan wajib lapor LHKPN sesuai ketentuan KPK yang terbaru. “Pimpinan dan insan OJK sangat peduli dengan penerapan budaya anti korupsi serta mengedepankan integritas dan governance dalam setiap pelaksanaan tugas OJK, karena OJK ingin menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan,” katanya.
Menurutnya, penghargaan KPK ini menjadi penyemangat bagi OJK untuk terus mengembangkan sistem dan budaya anti korupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutannya menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Agus.












