Eko Susilo mengambil contoh, belum adanya kesepakatan penggunaan kawasan laut sebagai wilayah latihan tempur bagi TNI AL. Bisa jadi pihak TNI menetapkan wilayah tertentu sebagai area latihan militer sementara pemimpin daerah tersebut tidak mengetahui sama sekali dan telah menetapkan sebagai daerah tangkapan ikan.
Contoh sederhana itu, dijelaskan lebih lanjut, dapat memicu konflik kepentingan antar berbagai pemangku kepentingan. Sumber dari konflik kepentingan tersebut karena ketiadaan koordinasi di antara para pemangku. “Bakanmla menginginkan dua goal yang akan dicapai dengan tata ruang kelautan itu yakni, terbangunnya keamanan laut dan pengelolaan laut yang sedemikian rupa sehingga dapat dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” kata Deputi INHUKER tersebut.
Dalam FGD mencuar beberapa persoalan yang aktual. Di Kalimantan Barat, sebagai contoh, disayangkannya belum adanya pelabuhan laut yang berskala internasional. Akibatnya, sumber daya provinsi yang berkualitas ekspor harus transit di pelabuhan lain, baru kemudian dilanjutkan ke negara importir dan tentu menjadi masalah dalam usaha tersebut termasuk di dalamnya ineffisiensi. Pelabuhan yang sekarang ada, Pelabuhan Dwikora, merupakan pelabuhan sungai yang letaknya di dekat muara dan merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Kondisi ini sangat membatasi keluar-masuknya kapal, apalagi harus menyesuaikan dengan kecilnya alur pelayaran dan ketergantungan terhadap pasang-surut air laut.















