Untuk mengekspor ikan ke Tiongkok, barang dari dari Kalimantan Barat harus diberangkatkan ke pelabuhan di Pulau Jawa terlebih dahulu. Begitu juga dengan ekspor crude oil palm (CPO) yang harus singgah dulu di Pelabuhan Dumai, baru diberangkatkan ke negara pengimpor.
Oleh karena itu, pengelolaan tata ruang laut oleh otoritas provinsi kini sudah diperluas. Sebelumnya, kewenangan kelola di tingkat kabupaten seluas wilayah nol hingga 4 mil dari bibir pantai dan kewenangan di level provinsi untuk zona 4 hingga 12 mil. Terkait dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kini kewenangan otoritas provinsi menjangkau zona sejak nol hingga 12 mil dari bibir pantai. Menurutnya, Kalimantan Barat sedang mempersiapkan regulasi daerah untuk membagi zona nol hingga 4 mil sebagai kawasan konservasi ikan yang tidak boleh dirambah nelayan. Aktivitas nelayan akan diizinkan di zona 4 hingga 12 mil dari bibir pantai.















