“Industri farmasi adalah sektor yang memiliki karakteristik capital intensive, high technology, R&D intensive, heavily regulated, dan fragmented market,” sebutnya.
Saat ini, industri farmasi di dalam negeri sebanyak 206 perusahaan, dan didominasi oleh 178 perusahaan swasta nasional, serta diikuti sebanyak 24 perusahaan Multi National Company (MNC) dan 4 perusahaan BUMN.
Industri farmasi dalam negeri termasuk industri yang telah lama berdiri dan mampu memenuhi 75 persen kebutuhan obat dalam negeri.
“Saat ini, kami sudah punya dirjen khusus yang menangani farmasi. Jadi, sudah seharusnya Indonesia memperkuat industri farmasi, sehingga pemerintah akan kasih sejumlah fasilitas seperti super deductible tax untuk vokasi sebesar 200 persen dan inovasi 300 persen,” jelasnya.















