JAKARTA-Keinginan pemerintah merampungkan megaproyek infrastruktur ketenagalistrikan sebesar 35 ribu mega watt (MW) hingga 2019 mesti dibarengi dengan pemahaman masalah hukum. Pasalnya, mega proyek yang diperkirakan menelan anggaran hingga ribuan triliun tentu rawan penyimpangan. Makanya di sinilah pentingnya peran Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Infrastruktur Ketenagalistrikan. “Jadi percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35 ribu MW itu harus bebas KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme),” tandas Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN (Persero), Nasri Sebayang saat acara Forum Strategis Nasional TP4 Infrastruktur Ketenagalistrikan di Jakarta, Kamis (7/1).
Menurut dia, pelaksanaan proyek 35 ribu MW memang harus dilakukan dengan dengan integritas tinggi agar terhindar dari jeratan hukum. Sehingga percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan itu tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola yang baik.
Komentari tentang post ini