Ia mengurai beberapa permasalahan dalam pembangunan FTP I dan II yang menyebabkan beberapa proyek infrastruktur mengalami keterlambatan. Pertama, permasalahan terkait pembebasan lahan. Kedua, kontraktor yang tidak perform karena masalah keuangan, kehandalan, dan kemampuan pengembang dalam membangun pembangkit listrik. Ketiga, lamanya proses perizinan yang menyebabkan terganggunya proses konstruksi. “Dan beberapa permasalahan di antaranya bermuara pada permasalahan hukum yang sama sekali tidak kami inginkan. Dan untuk antisipasinya, butuh peran kementerian/lembaga terkait,” kata dia.
Makanya, ia menambahkan, keberhaailan proyek ini tak hanya terlihat dari fisiknya. Tapi juga seluruh proses pengembangan proyek ini bisa berhasil. “Serta mengikuti tata aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Bambang Waluyo menambahkan, kebijakan untuk membangun proyek pembangkit listrik 35 ribu MW itu sangat baik. “Makanya kami dari Kejagung ikut terlibat agar prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai aturan hukum. Apalagi ini proyek besar dan menggunakan uang negara, sehingga dari sisi hukum harus dikawal agar tidak terjadi kebocoran,” tandas dia. (TMY)
Komentari tentang post ini