JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mengecam keras pengesahan RUU Omnibus Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah Indonesia dengan cara-cara yang tidak demokratis dan Inkonstitusional.
Oleh karena itu, RUU Omnibus Cipta Kerja harus batal demi hukum.
Pertama, DPR dan Pemerintah sengaja melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja secara tertutup.
Kedua, pembungkaman suara rakyat dengan menggunakan aparat keamanan yang siap berhadapan langsung dengan rakyat yang melakukan protes; dan Ketiga, kedaulatan rakyat diabaikan.
“Demokrasi telah mati. Konstitusi telah dikangkangi oleh para pemimpin negeri ini. Liberalisasi ekonomi yang memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki telah menjadi panduan. Tidak ada lagi keadilan untuk rakyat”, tegas Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global justice (IGJ).
Agenda pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam Omnibus Law Cipta kerja akan mendorong pemasifan investasi untuk industrialisasi yang berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam panggung Global Value Chain.
Sebaliknya, negara abai untuk melindungi hak buruh, dan tanpa ada komitmen untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta melanggengkan model investasi yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.
“Omnibus law Cipta Kerja disusun hanya lebih merujuk pada isi perjanjian perdagangan bebas ketimbang amanat Konstitusi”, terang Rachmi lagi.
Liberalisasi Sektor Pangan
Di sektor pangan, RUU Cipta Kerja jelas mengadopsi rezim pasar bebas yang ditetapkan oleh WTO.













