Penghapusan Pasal 20 UU Paten di dalam Omnibus Law akan mempersulit akses obat di Indonesia karena hilangnya kewajiban perusahaan paten untuk melaksanakan patennya di Indonesia.
Bahkan, pada akhirnya menghilangkan kekuatan pemerintah untuk dapat melaksanakan penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat versi generik yang dibutuhkan oleh publik khususnya disituasi darurat, seperti penggunaan lisensi wajib.
“Justru, di tengah pandemic covid-19, masyarakat Indonesia membutuhkan pasal 20 UU Paten ini untuk dapat membuka akses seluas-luasnya obat dan alat medis yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Penghapusan pasal 20 UU Paten dalam Omnibus Law hanya akan memperburuk krisis kesehatan di masyarakat”, tegas Rachmi.
Pasal 20 UU Paten adalah Mandat dari Konstitusi. Jika kemudian pasal ini hendak dihapus karena alasan yang ‘inkonstitusional’, maka kiranya UU yang akan menghapus pasal 20 UU Paten itulah yang inkonstitusional.
Komentari tentang post ini