JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pengesahan Undang-undang (UU) Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) mengancam kedaulatan petani. Hal ini dikarenakan UU ini dapat mengancam kebebasan petani dalam mengembangkan benih lokal dan menjadikan petani sebagai objek kriminalisasi.
Bahkan, pengesahan RUU ini telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012.
“Pengesahan UU ini menjadi karpet merah kepada korporasi ketimbang petani. Hal ini terlihat dari nuansa perlindungan yang diberikan dari undang-undang tersebut,” tegas Rahmat Maulana Sidik dari IGJ.
Terbukti dalam UU SBPB ini terdapat aturan yang memberikan peluang masuknya benih rekayasa genetik dari korporasi benih multinasional. Dengan masuknya benih korporasi, maka akan mengancam kedaulatan petani atas benih, dan membuat petani ketergantungan terhadap benih korporasi.
Bahkan, benih hasil rekayasa genetika dapat menyebabkan erosi keanekaragaman hayati. Bila demikian, maka Pemerintah dan DPR tidak berpihak pada kedaulatan petani dan keberlanjutan pertanian.
Komentari tentang post ini