ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Pengesahan UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Mengancam Kedaulatan Petani

gatti Reporter : gatti
26 Sep 2019, 5 : 16 PM
3.1k 64
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

“Seharusnya, UU ini mengatur perlindungan petani, bukan mengkriminalisasi petani. Anehnya, UU ini memberikan peluang bagi korporasi benih, dan mengkerdilkan hak-hak petani dalam mengelola pertaniannya. Patut dipertanyakan, keberpihakan Pemerintah dan DPR dalam mengesahkan UU ini untuk mengakomodir kepentingan korporasi bukan melindungi kepentingan petani,” tambah Maulana.

Tidak hanya itu, UU ini juga membatasi petani kecil untuk mengedarkan benihnya hanya pada satu kelompok saja. Padahal, Pasal terkait pengedaran benih oleh petani kecil sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 99/PUU-X/2012, yang menyatakan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK berpendapat bahwa pasal-pasal itu dinilai diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan dan mengedarkan benih.

BacaJuga :

Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Prapenjualan Rp2,08 Triliun pada 2026

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Jelas bahwa pengesahan UU ini telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga berdampak pada ancaman kedaulatan petani dan kebebasan petani dalam mengelola pertanian,” pungkasnya.

Halaman :
Sebelumnya12
Tags: IGJIndonesia for Global JusticeKedaulatan PanganUU Sistem Budi Daya Pertanian
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Jangan Paksa Presiden Lantik Anggota BPK Terpilih

Berita Selanjutnya

DJP Ajak Pengusaha Ritel dan UMKM Gabung Program Vat Refund Bagi Turis

Berita Terkait

Pertahanan Semesta Presiden Prabowo
Makroekonomi

Said Abdullah: Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan Keputusan Politik

28 Feb 2026, 7 : 26 AM
PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang
PROPERTI

PP Persero Catatkan Perolehan Kontrak Baru Rp2,76 Triliun pada Januari 2026, Tumbuh 120,8%

27 Feb 2026, 6 : 34 PM
Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT
Hot News

Warning!! Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Wilayah Manggarai Raya, NTT

27 Feb 2026, 5 : 40 PM
Kuartal I-2024, DMAS Raup Marketing Sales Rp 560 Miliar
PROPERTI

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Prapenjualan Rp2,08 Triliun pada 2026

27 Feb 2026, 10 : 34 AM
DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara
Makroekonomi

DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara

27 Feb 2026, 6 : 48 AM
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo
Hot News

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

26 Feb 2026, 9 : 27 PM
Berita Selanjutnya
Vat Refund

DJP Ajak Pengusaha Ritel dan UMKM Gabung Program Vat Refund Bagi Turis

UMKM

Tingkatkan Penyaluran Pembiayaan Produktif, BNI Syariah Gelar Pelatihan UMKM

MKGR Calonkan Azis Jadi Ketua MPR

MKGR Calonkan Azis Jadi Ketua MPR

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3548 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

27 Feb 2026, 10 : 40 PM
IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

Tutup Februari 2026, IHSG Berakhir di Level 8.235,485

27 Feb 2026, 6 : 29 PM
BDO Indonesia dan Pemprov Jabar Teken MoU Strategis untuk Penguatan ESG dan Kemudahan Investasi

BDO Indonesia dan Pemprov Jabar Teken MoU Strategis untuk Penguatan ESG dan Kemudahan Investasi

27 Feb 2026, 6 : 15 PM
KSOP Waingapu Tegaskan Pengawasan Maksimal pada Angkutan Lebaran 2026

KSOP Waingapu Tegaskan Pengawasan Maksimal pada Angkutan Lebaran 2026

27 Feb 2026, 5 : 17 PM
United Tractors Bagi Dividen Interim Rp567 per Saham pada 24 Oktober 2025

United Tractors (UNTR) Bukukan Laba Rp14,81 Triliun pada 2025, Turun 24,17%

27 Feb 2026, 11 : 59 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.