“Seharusnya, UU ini mengatur perlindungan petani, bukan mengkriminalisasi petani. Anehnya, UU ini memberikan peluang bagi korporasi benih, dan mengkerdilkan hak-hak petani dalam mengelola pertaniannya. Patut dipertanyakan, keberpihakan Pemerintah dan DPR dalam mengesahkan UU ini untuk mengakomodir kepentingan korporasi bukan melindungi kepentingan petani,” tambah Maulana.
Tidak hanya itu, UU ini juga membatasi petani kecil untuk mengedarkan benihnya hanya pada satu kelompok saja. Padahal, Pasal terkait pengedaran benih oleh petani kecil sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 99/PUU-X/2012, yang menyatakan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MK berpendapat bahwa pasal-pasal itu dinilai diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan dan mengedarkan benih.
“Jelas bahwa pengesahan UU ini telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga berdampak pada ancaman kedaulatan petani dan kebebasan petani dalam mengelola pertanian,” pungkasnya.














