JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengetatan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali menjadi keluhan serius pelaku industri.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief,pihaknya menerima banyak surat dan laporan dari industri pengguna HGBT yang merasakan dampak langsung kebijakan tersebut.
“Seolah-olah ini menjadi masalah klasik yang berulang. Padahal, HGBT adalah keputusan Presiden, yang sudah menetapkan baik harga USD6,5 per MMBtu dan kebelanjutan pasokannya. Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas USD6,5 dan membatasi pasokannya,” tegas Febri di Jakarta, Kamis (14/8).
Febri menjelaskan, pengetatan pasokan gas dengan harga khusus akan berimbas luas terhadap keberlangsungan industri manufaktur.
Gangguan suplai dan tingginya surcharge gas, seperti tarif yang dikenakan PT PGN sebesar USD16,77 per MMBTU, memberatkan pelaku usaha, terutama di sektor padat energi seperti industri keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia.
“Biaya energi merupakan komponen signifikan dalam struktur biaya produksi pada industri-industri tersebut. Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor untuk menanamkan modal di sektor manufaktur terutama pada industri disektor pengguna padat energi,” ujarnya.















