*) Azmi Syahputra
Pasca revisi UU KPK masih saja terdapat hambatan dan ini juga diakui oleh Presiden Jokowi pada Jumat lalu (17/1/2020) di Istana Merdeka, bahwa ada aturan aturan pelaksana yang harus dibuat dan masih disesuiakan.
Faktanya tidak semudah revisi UU, ternyata revisi UU KPK belum dapat dioperasionalkan, ditemukan hambatan dalam pelaksanaannya. Ada hikmah besar atas kejadian rencana penggeledahan kantor PDIP disini masyarakat dapat menilai langsung bagaimana proses penegakan hukum berbenturan dengan kekuasaan.
Dulu ada pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menghalangi penyidikan KPK
(vide Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 221 KUHP). Sekarang pasal ini jadi mati di KPK, alias tidak bernyawa. Hal ini karena semua tindakan upaya paksa harus melalui persetujuan dewan pengawas.
Padahal dalam instrumen hukum acara mengacu KUHAP mengenal pengecualian izin dalam keadaan tertentu, darurat apalagi untuk mengungkap pelaku intelektual. Karena bagi penyidik yang terpenting keyakinannya dan patut seseorang diduga keras sebagai pelakunya dan ada alat buktinya yang mendukung untuk itu maka upaya paksa dapat dilakukan.