Namun sembunyi tangan dan menggeser regulasi pasal-pasal aturan, kejadian begini ya harus naik lebih tinggi sudut pandangannya dan pisau analisisnya ya harus melalui asas-asas hukum, agar diketahui sumber masalah, aktor intelektual, karena dari peristiwa ini ada berbenturan dua kepentingan.
Suka atau tidak suka masih terlihat Partai politik cendrung dominan dalam pemerintahan dan selalu haus dalam kekuasaan dan bagi-bagi jabatan dalam organ negara serta terlihat bahwa kebanyakan para penyelenggara negara terkesan takut dengan parpol.
Jika partai politik tidak segera menyesuaikan diri dan kembali pada rel tujuan bangsa menerapkan secara nyata nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kerja kerja parpolnya. Serta berani melihat kenyataaan secara sosiologis bahwa perubahan masyarakat sekarang semakin cepat dan terbuka di era tehnologi informasi ini.
Bila tidak mau berkomitmen terhadap penegakan hukum ya bisa gawat, reputasi parpol semakin tidak baik, cita besar bangsa Indonesia hanya mimpi yaitu akan terwujudnya Indonesia adil, makmur dan sejahtera, kalau ada virus atau pemegang kekuasaan yang merusak tatanan penyelenggara negara.
Karena itu, jika dibiarkan atau perilaku curang ini dipelihara dan tidak mau diungkap sumber masalah atas sebuah peristiwa yang ada, malah diambil upaya melindungi atau kebijakan tambal sulam dan akhirnya saling lempar tanggung jawab. Arah nantinya pasti jadilah seseorang atau kelompok tertentu “tumbal atau bamper” atas sebuah peristiwa yang sebenarnya diawal sengaja dirancang dan diinginkan oleh berbagai pihak.














