Namun pada saat dimintai pertanggungjawaban akan lari dan cenderung menyelamatkan diri dari posisi masing masing. Maka di sinilah pentingnya pembuktian, ungkap kasus hingga tuntas dan tidak boleh ada yang menghalang halangi dalam proses penyelidikan atas nama apapun.
Maka dengan revisi UU KPK yang “berbau bunuh diri” ini setelah dihadapkan dengan peristiwa nyata, maka marilah dilihat ke mana arah jalan penegakan hukum KPK ke depan? terseok kah ? cenderung kompromi kah? Atau korupsi dan koruptor akan lebih mudah dihabisi melalui penguatan dewan pengawas (dewas)? Putusan Dewas yang sifatnya kolektif kolegial. Sehingga komisioner dan penyidik harus pula meyakinkan dewas baru bisa melanjutkan tindakan upaya paksa hukum.
Namun jika revisi UU KPK yang berbau bunuh diri ini tidak dapat dioperasionalkan dan terus berlangsungnya hambatan, tidak tertutup kemungkinan lembaga KPK akan hilang energi dengan sendirinya dan lembaga KPK jadi punah serta yang paling diuntungkan adalah pihak pihak atau lembaga yang cendrung berada dalam pusaran kekuasaan, karena fungsi “KPK sebagai hiu” pemburu para koruptor tersebut telah punah akibat revisi UU berbau bunuh diri .
Revisi UU KPK dimaknai belum mampu mengakomodir keinginan masyarakat akan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang cepat, lugas dan tuntas. Semoga catatan kecil ini bermanfaat untuk bangsa Indonesia. Jadi pantulan menggugah kesadaran berbangsa kita semua.














