“Banyak masyarakat yang belum memahami cara membuat laporan pajak yang benar, meskipun sistem digital sudah tersedia,” katanya.
Sadig juga mengusulkan penyederhanaan proses pelaporan pajak, misalnya dengan menerapkan sistem pajak final.
“Masyarakat Indonesia bukan tidak mau membayar pajak, tetapi tidak paham bagaimana melaporkannya. Seandainya ada sistem yang sederhana, seperti pajak final yang cukup dibayar sekali, tentu akan lebih mudah dipahami dan dipenuhi masyarakat,” ujar Sadig.
Digitalisasi pembayaran di Jawa Timur memang telah menunjukkan perkembangan positif.
Namun, tantangan seperti kesenjangan infrastruktur, kurangnya sosialisasi, dan proses pelaporan yang rumit masih perlu diatasi.
Adapun Komisi XI DPR RI berkomitmen mendorong percepatan digitalisasi dengan dukungan regulasi yang memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Komentari tentang post ini